Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

STIKES YARSI PONTIANAK

"Unggul dan Islami"

Dasar Hukum
Dalam Pelaksanaan Program RPL

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.


Keputusan Dirjen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

Nomor 162/E/KPT/2022 tentang petunjuk teknik rekoginis pembelajaran masa lampau pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidkan akademi

Akreditasi

Nomor 0028/LAM-PTKes/Akr/Sar/II/2021 Tentang nilai dan peringkatr akreditasi Program Studi Sarjana Keperawatan STIKES YARSI Pontianak, Dengan Predikat BAIK SEKALI.

Setifikat Izin Pelaksanaan RPL

Nomor 11308314201202417006

SK STIKes YARSI Pontianak

Nomor 058/STIKes.YSI/II/2023 Tentang Pedoman Penyelenggaran RPL

Apa itu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Keunggulan RPL STIKes YARSI Pontianak

.

Akreditasi BAIK SEKALI

Seluruh program Studi di STIKes YARSI Pontianak telah terakreditasi BAIK SEKALI

Fasilitas

Ruang kuliah Full AC & Wifi, Perpustakaan, Musholla, 8 Laboratorium pendidikan terstandar, Fasilitas olahraga dan seni, Studio multimedia, Asuransi bagi mahasiswa, Asrama mahasiswa, Informasi Layanan Karir

Media Pembelajaran

STIKes YARSI Pontianak menggunakan sistem informasi akademik (SIAKAD) dan Learning Management System (LMS) untuk memudahakn interaksi mahasiswa dan dosen dalam melaksanakan perkuliahan

Frequently asked questions

Biaya kuliah dapat dicicil 2x, dengan ketentuan 50% dibayarkan pada saat daftar ulang dan 50% sebelum pelaksanaan Ujian tengah Semester (UTS)
1. Ijazah dan transkrip D3
2. pasfoto berwarna latar belakang merah (6 bulan terkahir)
3. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembiayaan
Perkuliahan menggunakan metode blended learning, yaitu metode pembelajaran yang menggabungkan antara pembelajaran langsung (synchronous) dengan pembelajaran tidak langsung
Dokumen yang dapat diakui sebagai rekognisi adalas sebagai berikut :
1. Sertifikat Kompetensi;
2. Sertifikat pengoperasian/lisensi yang sesuai dengan jabatan kerja dimiliki;
3. Foto pekerjaan yang pernah dilakukan dan deskripsi pekerjaan;
4. Buku harian;
5. Lembar tugas/lembar kerja ketika bekerja di perusahaan;
6. Dokumen analisis/perancangan (parsial atau lengkap) Ketika bekerja di perusahaan;
7. Logbook;
8. Catatan pelatihan di lokasi tempat kerja;
9. Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan;
10. Referensi / surat keterangan / laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja / supervisor;
11. Penghargaan dari industri;
12. Penilaian kinerja dari perusahaan
13. Dokumen lain yang relevan